Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad

Warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan, bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dilaksanakan pelalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran kemudian baru penetapan. Berikut ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Republik Indonesia kini telah mempunyai Komponen Cadangan (Komcad) TNI yang siap dikerahkan apabila diperlukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Komponen Cadangan TA 2021 sebanyak 3.103 pasukan.

Menurut Jokowi, penetapan Komponen Cadangan TNI akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Presiden Jokowi berpesan, negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.

“TNI sebagai Komponen Utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung,” kata Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, dikutip Kemhan.go.id.

Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia

Pembentukan Komcad merupakan bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat, maka disokong oleh Komponen Cadangan.

BERITA TERKAIT

Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, serta Komcad sarana dan prasarana.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi

Apa Syarat Mendaftar Menjadi Komcad?

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran kemudian baru penetapan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Permenhan No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.

Adapun persyaratan sebagai anggota Komcad seperti dijelaskan dalam pasal 12 Ayat (4) dalam Permenhan tersebut yakni:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer;

d. sehat jasmani dan rohani; dan

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Baca juga: Ulasan Lengkap Profesor Singapura yang Puji Jokowi Sosok Jenius: Dunia Bisa Belajar dari Jokowi

Bagaimana setelah Selesai Pelatihan?

Setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.

Komcad akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.

Hak dan Kewajiban Komcad

Setelah ditetapkan, anggota Komcad juga mempunyai kewajiban dan juga hak.

Terkait kewajiban dan hak Komcad ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 pasal 41 dan 42, yakni sebagai berikut;

  • Kewajiban Komponen Cadangan

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi.

  • Hak Komponen Cadangan

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

e. penghargaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel Terkait tentang Komcad

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas