Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad
Warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan, bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Republik Indonesia kini telah mempunyai Komponen Cadangan (Komcad) TNI yang siap dikerahkan apabila diperlukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Komponen Cadangan TA 2021 sebanyak 3.103 pasukan.
Menurut Jokowi, penetapan Komponen Cadangan TNI akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Presiden Jokowi berpesan, negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.
“TNI sebagai Komponen Utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung,” kata Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, dikutip Kemhan.go.id.
Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia
Pembentukan Komcad merupakan bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.
Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat, maka disokong oleh Komponen Cadangan.
Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, serta Komcad sarana dan prasarana.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi
Apa Syarat Mendaftar Menjadi Komcad?
Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran kemudian baru penetapan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Permenhan No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.