Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad
Warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan, bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Adapun persyaratan sebagai anggota Komcad seperti dijelaskan dalam pasal 12 Ayat (4) dalam Permenhan tersebut yakni:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.
Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.
Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Baca juga: Ulasan Lengkap Profesor Singapura yang Puji Jokowi Sosok Jenius: Dunia Bisa Belajar dari Jokowi
Bagaimana setelah Selesai Pelatihan?
Setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.
TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.
Komcad akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.