KRONOLOGI Penyidik Muda KPK Jadi Pegawai Terakhir Dipecat, Ikut TWK Susulan karena Kuliah di Swedia
Lakso Anindito, penyidik muda KPK jadi pegawai terakhir yang dipecat. Ia harus mengikuti TWK susulan karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menjadi pegawai lembaga antirasuah terakhir yang dipecat.
Dilansir Tribunnews, alasan mengapa Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya.
Ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.
Selama proses wawancara, Lakso mengaku dirinya diperlakukan berbeda dibanding dua rekan lainnya.
Baca juga: Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
Ia menjalani proses wawancara selama tiga jam.
Tak hanya itu, Lakso yang aktif menolak soal revisi Undang-undang KPK juga ditanya sikapnya mengenai peninjauan kembali UU tersebut.
Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.
Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang.
“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” kata Lakso, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
“Selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas dan serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK,” bebernya.
Lebih lanjut, Lakso mengungkapkan aksesnya menuju KPK sudah diputus.
Kartu pegawainya sudah tidak bisa digunakan dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu.
Tak hanya itu, ia bahkan menunggu dijemput untuk menuju meja kerjanya.
Baca juga: Desak Dewas Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Mantan Jubir: Tak Perlu Tunggu Laporan
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi
“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ungkapnya.
Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri
Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Perwakilan KPK dipimpin Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara.
"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."
"Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," beber Argo, Senin, dilansir Tribunnews.
Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK.
Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap di Hulu Sungai Utara
Baca juga: KPK Periksa Eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra di Kasus Korupsi e-KTP
"Tidak ada yang spesifik, rasanya tidak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Farid pada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Ia juga mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima.
Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," jelas Farid.
Farid pun menambahkan pihaknya meminta untuk bertemu lagi dengan Polri.
Baru-baru ini juru bicara eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya sudah memberikan lampu hijau soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hotman mengungkapkan semua eks pegawai KPK yang tak lolos TWK bersedia bergabung menjadi ASN Polri, jika sesuai keahlian mereka.
Hal ini berarti mereka hanya ingin bergabung apabila ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).
"Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap untuk berkontribusi dilembaga manapun," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks 57 Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Menentang Peraturan
Baca juga: KPK Sindir Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Jangan Dengungkan Opini
Kendati demikian, Hotman dan teman-temannya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai proses rekrutmen itu.
"Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," pungkasnya.
Baca artikel seleksi kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim, Kompas.com/Irfan Kamil)