KRONOLOGI Penyidik Muda KPK Jadi Pegawai Terakhir Dipecat, Ikut TWK Susulan karena Kuliah di Swedia
Lakso Anindito, penyidik muda KPK jadi pegawai terakhir yang dipecat. Ia harus mengikuti TWK susulan karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menjadi pegawai lembaga antirasuah terakhir yang dipecat.
Dilansir Tribunnews, alasan mengapa Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya.
Ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.
Selama proses wawancara, Lakso mengaku dirinya diperlakukan berbeda dibanding dua rekan lainnya.
Baca juga: Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
Ia menjalani proses wawancara selama tiga jam.
Tak hanya itu, Lakso yang aktif menolak soal revisi Undang-undang KPK juga ditanya sikapnya mengenai peninjauan kembali UU tersebut.
Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.
Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang.
“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” kata Lakso, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
“Selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas dan serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK,” bebernya.
Lebih lanjut, Lakso mengungkapkan aksesnya menuju KPK sudah diputus.
Kartu pegawainya sudah tidak bisa digunakan dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu.
Tak hanya itu, ia bahkan menunggu dijemput untuk menuju meja kerjanya.
Baca juga: Desak Dewas Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Mantan Jubir: Tak Perlu Tunggu Laporan
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi
“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ungkapnya.