KY Bakal Awasi Sidang Kasus Pertanahan yang Terindikasi Bagian dari Kejahatan Mafia Tanah
Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi bagian dari kejahatan mafia tanah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi bagian dari kejahatan mafia tanah.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata awalnya menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat kunjungan dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil beserta jajaran Deputi dan Staf Ahli Kementerian ATR.
Dalam kunjungan tersebut, kata Mukti, Sofyan dan jajarannya memaparkan perihal mafia tanah yang sangat tersistemstis, terorganisir yang dikerjakan dari hulu ke hilir.
Selain itu, kata dia, juga disampaikan berbagai modus tindak pidana kejahatan dalam bidang pertanahan tersebut.
Modus tersebut, lanjut dia, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, penggunaan dokumen lama, pembuatan AJB PPAT Palsu, hingga rekayasa perkara sampai akhirnya para mafia ini mendapatkan legalitas di pengadilan dan berbagai modus lainnya.
Tidak hanya itu, kata Mukti, dijelaskan pula berbagai objek yang menjadi sasaran dari mafia tanah yang menurutnya cukup luar biasa karena tidak hanya tanah milik pribadi tapi juga sudah merambah pada tanah-tanah milik lembaga bahkan tanah milik negara.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan KY Kerja Sama dengan MA dan Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Hal tersebut, kata dia, tentu menjadi kegelisahan banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa pemerintah berkomtimen dalam memberantas mafia tanah.
Di mana hal serupa, lanjut dia, juga dilakukan oleh berbagai petinggi di daerah maupun Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak hentinya menyuarakan pemberantasan terhadap mafia tanah tersebut.
Atas paparan dari Sofyan dan jajarannya tersebut serta melihat perkembangan kejahatan mafia tanah yang terus marak ini, kata Mukti, KY menaruh perhatian terhadap kasus tersebut dengan mengambil langkah dan upaya sesuai kewenangannya.
Hal tersebut disampaikannya pada Seminar Nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Praktik Mafia Tanah yang Telah Menggurita di Indonesia
"Yaitu melakukan pengawasan pada persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi bagian dari kejahatan mafia tanah tersebut," kata dia.
Namun demikian, kata Mukti, KY mengaharapkan harus ada gerakan sinergitas bersama yang melibatkan seluruh mitra kerja yakni para penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga negara, para akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat luas.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Tetangganya Pernah Jadi Korban Mafia Tanah di Yogyakarta
Untuk itu, agar lebih memudahkan KY melakukan tindakan dan upaya yang tepat dan efektif maka KY menginisasi penyelenggaraan seminar nasional berjudul Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan tersebut.
"Tujuan pertama untuk lebih bisa memahami modus operandi praktik mafia tanah. Untuk menambah informasi sehingga kami bisa memetakan kasus-kasus tanah di pengadilan. Serta nantinya kami bisa merumuskan model pengawasan dan investigasi yang efektif terhadap kejahatan mafia tanah tersebut," kata Mukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.