LSAK Beberkan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan Kapolri Jika Rekrut 57 Eks Pegawai KPK
Di antara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.
Apalagi saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.
Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.
"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron, dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021).
Haron memaparkan harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.
Apalagi 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.
Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks 57 Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Menentang Peraturan
"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak.
Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya.
"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tandasnya.
Selain itu, dia memaparkan bahwa menjadi ASN itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan.
Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun.
Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.