PROFIL Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Penyidik Muda Lulusan Lund University
Lakso Anindito menjadi pegawai KPK yang dipecat paling akhir. Ia merupakan penyidik muda lulusan FH UGM.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.
Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Informasi Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin Beri Data Valid
Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.
Dikutip dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY.
Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.
Mengutip Kompas.com, Lakso yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM UGM, menilai kebijakan itu berlebihan.
Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat.
"Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/8/2009).
Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.
Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015.
Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.
Baca juga: Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.
Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.
Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).