Relawan PMI Dilindungi Hukum Humaniter dalam Misi Kemanusiaan di Daerah Konflik
Dalam setiap konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata, banyak korban yang harus ditolong, baik dari kalangan militer maupun sipil.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said mengatakan saat ini diperlukan pemahaman atas Hukum Humaniter Internasional, sebagai imbas munculnya potensi konflik di berbagai belahan dunia.
Dalam setiap konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata, banyak korban yang harus ditolong, baik dari kalangan militer maupun sipil.
Karenanya Sudirman mengatakan sebagai salah satu mandat gerakan kepalangmerahan, relawan palang merah termasuk PMI harus bersiaga memberikan bantuan kepada korban konflik.
"Kursus-kursus Hukum Humaniter seperti yang diselenggarakan oleh ICRC (International Commision of Red Cross) dan UNIKA Sugijapranata sangat penting agar para pihak memahami rule of enggagement di wilayah konflik," ujar Sudirman Said, dalam pembukaan kursus singkat tentang Hukum Humaniter Internasional secara daring, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Bantu Penanganan Covid, Toyota Indonesia Donasi Rp 1,1 Miliar dan Donor Plasma Konvalesen ke PMI
Sudirman menyampaikan sejarah lahirnya gerakan kepalangmerahan sebagai suatu gerakan universal dan global, sehingga karenanya kerjasama international di kalangan gerakan kepalangmerahan sangat erat.
Baik kerjasama bilateral antar National Society (perhimpunan nasional) maupun kerjasama multilateral antara National Socity dengan IFRC dan ICRC.
Dijelaskan bahwa Undang-undang kepalangmerahan mengatur bahwa komponen Palang Merah yang bertugas dalam suasana konflik atau kerusuhan di masa damai dengan tetap mendapatkan perlindungan hukum humaniter Internasional.
Menurutnya, PMI sebagai perhimpunan nasional yang berbasis pada sukarelawan berhak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja baik dimasa damai maupun dimasa konflik atau peperangan.
“Pasal 21 Undang Undang Kepalangmerahan mengatur bahwa dalam hal terjadi konflik bersenjata maka para pihak yang terlibat wajib menghormati atau memberikan perlindungan kepada petugas, perangkat yang digunakan, termasuk kendaraan yang menggunakan lambang kepalangmerahan,” ujar Sudirman.
Kursus yang berlangsung selama 3 hari ini diharapkan Sudirman akan semakin memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum humaniter.
Disamping juga memperkuat upaya untuk menyumbangkan pemikiran dan aksi dalam menciptakan perdamaian dunia.
“Mengingat peserta datang dari berbagai kalangan, saya yakin kursus ini juga akan menjadi ajang dalam menjalin dan memoerkuat network kemanusiaan dengan berbagai stakeholders," kata Sudirman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.