Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Simak inilah aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000, lengkap beserta cara membelinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
ist
Meterai Elektronik - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021, ini aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000, lengkap beserta cara membelinya. 

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Sebagaimana dikutip dari Kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca memakai scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf Adobe Acrobat Reader.

Berita Rekomendasi

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Cara Membuat Akun e-Meterai:

1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.

2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".

3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".

4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas