Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Simak inilah aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000, lengkap beserta cara membelinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
ist
Meterai Elektronik - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021, ini aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000, lengkap beserta cara membelinya. 

Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:

1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.

2. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal "Log In" dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.

4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.

5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.

6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".

Berita Rekomendasi

7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

8. Unggah dokumen dengan format PDF.

9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".

10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.

11. Proses pembubuhan selesai.

Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Meterai Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas