RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.
RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan menjadi efisien.
Sehingga, meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.
Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil.
Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.
Nantinya akan ada lima poin wajib pajak, yakni:
1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp50-250 juta: 15 persen
3. Rp250-500 juta: 25 persen
4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp5 miliar: 35 persen
Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.
Meski demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi.
Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas.