Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan. 

Manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.

RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan menjadi efisien.

Sehingga, meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil.

Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.

Nantinya akan ada lima poin wajib pajak, yakni: 

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen

Berita Rekomendasi

2. Rp50-250 juta: 15 persen

3. Rp250-500 juta: 25 persen

4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen

5. di atas Rp5 miliar: 35 persen

Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.

Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Tanda Penduduk. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Meski demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi.

Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas