173.329 Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek Pengumuman Hasil Seleksi di Link Ini
Pemerintah mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 hari ini, Jumat (8/10/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 hari ini, Jumat (8/10/2021).
Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama.
Para peserta dapat mengakses daftar kelulusan peserta melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, dikutip dari laman Kemdikbud.
"Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi."
"Sehingga, akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” jelas Nadiem.
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Baca juga: BKN: Waspada Calo-calo Bergentayangan, Janjikan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Guru
Sebelumnya, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK.
Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir."
"Sehingga, hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” imbuhnya.
Baca juga: Diumumkan Siang ini, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Tahap I PPPK Guru
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Fungsional Guru Dibagi Jadi 3 Kategori
Nadiem Makarim lalu menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para guru honorer yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi.
"Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian bapak dan ibu untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia melalui Merdeka Belajar,” ucapnya.
“Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati."
"Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka."
"Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi,” pungkas Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kami Sudah Perjuangkan Afirmasi Passing Grade Seleksi PPPK Guru ke Panselnas
Baca juga: Kemendikbudristek: Masih Ada Dua Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Kebijakan Afirmasi dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
Kabar lain yang disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK.
Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen.
Lalu, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen.
Untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen.
Selanjutnya, untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.
Baca juga: Soal Masih Ada Guru Berhonor Rp 100 Ribu, Begini Tanggapan Nadiem Makarim
Baca juga: Nadiem Minta Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi Tahap Pertama Belajar lagi
Kemudian, kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Tak hanya itu, juga 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi.
Sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.
(Tribunnews.com/Nuryanti)