Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Komcad TNI? Ini Pengertian, Persyaratan, Tahapan Seleksi, Hak, serta Kewajiban Anggota

Aapa yang dimaksud dengan Komcad? Berikut penjelasan, persyaratan, tahapan selesi, hak serta kewajiban anggota

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa itu Komcad TNI? Ini Pengertian, Persyaratan, Tahapan Seleksi, Hak, serta Kewajiban Anggota
Dok. Kementerian Pertahanan
Apa itu Komcad? lalu apa saja persyaratan hingga hak dan kewajiban sebagai anggota Komcad? 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi melantik dan menetapkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI pada Kamis (7/10/2021).

Dalam video pelantikan dan penetapan Komcad yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden tersebut, Jokowi menegaskan, penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Selain itu, Jokowi juga menegaskan, komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.

Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.

Dikutip dari Instagram Kemensetneg.ri, Komcad hanya dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.

Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.

Lalu, apa itu Komcad? apa saja persyaratan hingga hak dan kewajiban sebagai anggota Komcad?

Baca juga: Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?

Komponen Cadangan (Komcad)
Komponen Cadangan (Komcad) (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Komponen Cadangan Disebut Bisa Didayagunakan Hadapi Ancaman Militer Kontemporer

BERITA REKOMENDASI

1. Apa itu Komcad?

Dikutip dari ppid.kemhan.go.id, dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Komcad, yakni:

Merujuk UU NO 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komcad atau Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, yakni:

a. Komcad sumber daya manusia


b. Komcad sumber daya alam

c. Komcad sumber daya buatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas