Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan

Simak cara daftar Komando Cadangan (Komcad) berikut ini, dilengkapi syarat daftar Komcad, fungsi serta ketentuan gugurnya status keanggotaan Komcad.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan
Dok. Kementerian Pertahanan
Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Komponen Cadangan (Komcad) TNI telah diresmikan oleh Presiden Jokowi (Jokowi) pada Kamis (7/10/2021) kemarin.

Pengumuman itu dipublikasikan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Siaran langsung tersebut merupakan siaran upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Bandung Barat.

Adapun jumlah anggota Komcad yang diresmikan tersebut adalah 3.103 anggota.

Pembagian anggota Komcad tersebut terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, dan Rindam IV Diponegoro 500 orang.

Selain itu, anggota Komcad juga dibagi dalam Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Dalam laman ppid.kemhan.go.id, dijelaskan beberapa hal tentang Komando Cadangan ini.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pertanyaan dalam laman tersebut merupakan pertanyaan dari rakyat Indonesia dan dijawab oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Pembentukan Komcad ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019.

Sehingga, proses pembentukan Komcad ini sudah melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan legislasi yang sangat panjang.

Kemhan menerangkan Komcad adalah amanat UU dan merupakan komando pertahanan rakyat semesta.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Komcad, simak rangkaian informasi berikut ini.

Baca juga: Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri


Apa Itu Komcad?

Dijelaskan dalam laman komcad.kemhan.go.id, Komcad atau Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Sumber Daya Nasional yang dimaksud adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan ini bersifat sukarela.

Penggunaan Komcad hanya dapat dilakukan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jadi, ketika dalam keadaan non-aktif, anggota Komcad akan menjadi warga negara biasa dengan profesi mereka masing-masing, mulai dari masyarakat,  ASN, Mahasiswa, atau lainnya.

Syarat Daftar KOMCAD

Perlu diketahui, ada tiga tahap yang harus ditempuh oleh para calon anggota yaitu tahap pendaftaran, tahap pendidikan dan pelatihan, serta tahap pelantikan.

Dikutip dari komcad.kemhan.go.id, Komcad diperuntukkan bagi setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja dan memenuhi persyaratan.

Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas yang kamu butuhkan untuk melengkapi dokumen pendaftaran.

Adapun daftar berkas yang kamu butuhkan sebagai berikut:

1. Surat lamaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Ijazah pendidikan terakhir.

7. Foto ukuran 4x6 Cm dengan latar belakang warna Merah.

8. Surat Keterangan Sehat.

9. Daftar Riwayat Hidup.

10. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran.

Baca juga: Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?

Cara Daftar Komcad

1. Kunjungi link komcad.kemhan.go.id;

2. Silakan buat akun terlebih dahulu, yaitu mengisi data diri mulai dari nama lengkap, NIK, E-mail, nomor telepon, dan kata sandi;

3. Sistem secara otomatis akan mengirim pesan untuk verifikasi ke e-mail yang kamu daftarkan;

4. Setelah verfikasi berhasil, kamu bisa Login ke laman Komcad;

5. Klik Daftar Sekarang;

6. Silakan isi form yang tersedia.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan.

Proses seleksi tersebut menggunakan sistem gugur.

Kemudian, para calon anggota harus menunggu pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan.

Apabila dinyatakan lolos, maka mereka wajib mengikuti Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama tiga bulan.

Setelah menjalani masa pelatihan selama tiga bulan, mereka akan menerima pengumuman kelulusan Latsarmil.

Tahap terakhir dari proses seleksi Komcad yaitu penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.

Sebagai tambahan informasi, proses seleksi tersebut dilaksanakan oleh TNI.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Baca juga: Politisi Golkar Tegaskan Mobilisasi Komcad Hanya Mungkin Dengan Persetujuan DPR

Fungsi KOMCAD

Pertahanan Rakyat Semesta mewariskan budaya pertahanan yang harus dikembangkan pada zaman modern.

Komcad merupakan implementasi dari Pertahanan Rakyat Semesta, dikutip dari komcad.kemhan.go.id.

Sesuai amanat UU NO.23 Tahun 2019, pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin Pertahanan Rakyat Semesta dengan konkret.

Selain itu, memperhatikan lingkungan strategis Indonesia yang membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat.

Hal itu untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

TNI harus selalu siap sedia dalam berbagai tugas karena mereka adalah komponen utama pertahanan negara.

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, TNI diperkuat dengan adanya Komponen cadangan.

Pembentukan Komponen Cadangan berbeda dengan pembentukan milisi seperti kelompok-kelompok Pam Swakarsa.

Kelompok Pam Swakarsa digunakan untuk menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa, dan lain-lain.

Sedangkan Komcad bertugas menguatkan TNI dengan perintah dari Presiden atas persetujuan DPR.

Dengan kata lain, Komcad merupakan komponen negara yang digunakan melalui keputusan politik pemerintah.

Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia

Status anggota Komponen Cadangan akan berakhir, jika:

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun.

2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia.

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan akan berhenti  tidak hormat, jika:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Komponen Cadangan (Komcad)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas