Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan
Simak cara daftar Komando Cadangan (Komcad) berikut ini, dilengkapi syarat daftar Komcad, fungsi serta ketentuan gugurnya status keanggotaan Komcad.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komponen Cadangan (Komcad) TNI telah diresmikan oleh Presiden Jokowi (Jokowi) pada Kamis (7/10/2021) kemarin.
Pengumuman itu dipublikasikan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Siaran langsung tersebut merupakan siaran upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Bandung Barat.
Adapun jumlah anggota Komcad yang diresmikan tersebut adalah 3.103 anggota.
Pembagian anggota Komcad tersebut terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, dan Rindam IV Diponegoro 500 orang.
Selain itu, anggota Komcad juga dibagi dalam Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Dalam laman ppid.kemhan.go.id, dijelaskan beberapa hal tentang Komando Cadangan ini.
Adapun pertanyaan dalam laman tersebut merupakan pertanyaan dari rakyat Indonesia dan dijawab oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Pembentukan Komcad ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019.
Sehingga, proses pembentukan Komcad ini sudah melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan legislasi yang sangat panjang.
Kemhan menerangkan Komcad adalah amanat UU dan merupakan komando pertahanan rakyat semesta.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Komcad, simak rangkaian informasi berikut ini.
Baca juga: Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri
Apa Itu Komcad?
Dijelaskan dalam laman komcad.kemhan.go.id, Komcad atau Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.