Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan

Simak cara daftar Komando Cadangan (Komcad) berikut ini, dilengkapi syarat daftar Komcad, fungsi serta ketentuan gugurnya status keanggotaan Komcad.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan
Dok. Kementerian Pertahanan
Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung Barat. 

Kemudian, para calon anggota harus menunggu pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan.

Apabila dinyatakan lolos, maka mereka wajib mengikuti Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama tiga bulan.

Setelah menjalani masa pelatihan selama tiga bulan, mereka akan menerima pengumuman kelulusan Latsarmil.

Tahap terakhir dari proses seleksi Komcad yaitu penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.

Sebagai tambahan informasi, proses seleksi tersebut dilaksanakan oleh TNI.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Baca juga: Politisi Golkar Tegaskan Mobilisasi Komcad Hanya Mungkin Dengan Persetujuan DPR

BERITA TERKAIT

Fungsi KOMCAD

Pertahanan Rakyat Semesta mewariskan budaya pertahanan yang harus dikembangkan pada zaman modern.

Komcad merupakan implementasi dari Pertahanan Rakyat Semesta, dikutip dari komcad.kemhan.go.id.

Sesuai amanat UU NO.23 Tahun 2019, pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin Pertahanan Rakyat Semesta dengan konkret.

Selain itu, memperhatikan lingkungan strategis Indonesia yang membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat.

Hal itu untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

TNI harus selalu siap sedia dalam berbagai tugas karena mereka adalah komponen utama pertahanan negara.

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, TNI diperkuat dengan adanya Komponen cadangan.

Pembentukan Komponen Cadangan berbeda dengan pembentukan milisi seperti kelompok-kelompok Pam Swakarsa.

Kelompok Pam Swakarsa digunakan untuk menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa, dan lain-lain.

Sedangkan Komcad bertugas menguatkan TNI dengan perintah dari Presiden atas persetujuan DPR.

Dengan kata lain, Komcad merupakan komponen negara yang digunakan melalui keputusan politik pemerintah.

Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia

Status anggota Komponen Cadangan akan berakhir, jika:

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun.

2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia.

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan akan berhenti  tidak hormat, jika:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Komponen Cadangan (Komcad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas