Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Print KK, Akta dan Data Kependudukan Lain yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Cara cetak mandiri data kependudukan yang hilang serta cek keaslian data. Akses dukcapil.kemendagri.go.id. Simak caranya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Print KK, Akta dan Data Kependudukan Lain yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Freepik
Ilustrasi - Cara cetak mandiri data kependudukan yang hilang serta cek keaslian data. Akses dukcapil.kemendagri.go.id. Simak caranya di sini. 

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

Berita Rekomendasi

Cek Keaslian Data

Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas