Ini Alasan Kenapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan
Ia menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menjelasakan alasan mengapa anak yang memiliki nama panjang tak bisa dibuatkan dokumen kependudukan.
Rohman mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Baca juga: Orangtua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi, Kesusahan Buat Akta untuk Anaknya, Ini Penyebabnya
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," ujarnya.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dukcapil Tuna Rohman Ubaid menanggapi keluhan seorang warga yang tidak dapat mengurus akta kelahiran anaknya.
Diketahui anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar memiliki nama panjang yakni terdiri dari 19 kata.
Tiga tahun lalu anak ini pernah membuat hehoh karena namanya yang panjang itu. Kini hampir menginjak usia tiga tahun.
Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Namun orang tua dari bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu tengah kesulitan mengurus akta.
Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menjelaskan, sudah mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama, tidak bisa.
Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.
Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh mengubah nama anak tersebut.
"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.
Baca juga: Sulit Urus Akta Anak karena Nama Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Siap Ganti Nama dengan Syarat
Siap Ganti Nama, Asal
Terkini, Arif Akbar mengaku siap untuk mengganti nama buah hatinya itu asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.
Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa untuk membuat akta.
Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima surat apapun dari dinas Dukcapil.
"Kami siap mengganti nama Cordo (anak-red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu, suami dari Suci Nur Aisiyah tetap berusaha tak akan mengganti nama anaknya yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.
Selama masih ada celah, ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan akta anak di negeri yang demokratis ini. Di antaranya bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun, rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.
"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya," ucapnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Ayah Cordo Siap Ganti Nama Panjang Anaknya, Asal Ada Syarat Dari Dukcapil