Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Nilai Napoleon Sengaja Terus Buat Ulah agar Kasus Penganiayaan M Kece Tidak Diteruskan

IPW menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Nilai Napoleon Sengaja Terus Buat Ulah agar Kasus Penganiayaan M Kece Tidak Diteruskan
kolase tribunnews
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.

Terakhir, beredar isu rekaman percakapan yang menyinggung Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Beredar Rekaman Napoleon-Tommy Sumardi Soal Kasus Red Notice, Ternyata Karena Dapat Ancaman

Sugeng menilai penarikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo oleh Irjen Napoleon Bonaparte belakangan ini diduga sebagai upaya agar kasusnya tidak diteruskan.

Khususnya terkait penganiayaannya terhadap Muhammad Kece.

"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam. Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," jelasnya.

Sugeng menuturkan rekaman antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo yang menyinggung Listyo saat berada di rutan Bareskrim dinilai hanya sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.

Berita Rekomendasi

"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya. 

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Buat Surat Terbuka Mengaku Bukan Koruptor dan Diperalat, Ini Respons Polri

Oleh karena itu, IPW menilai kasus itu sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah rekaman percakapan antara eks Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lain dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam rekaman yang beredar itu, Napoelon diduga tengah berbincang dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka berbicara mengenai seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra.


Mereka juga membicarakan seseorang yang disensor dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman lain, nama yang tengah dibicarakan ketiganya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Terjadi Lagi Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Wali Kota Pepen Janji Pecat Pegawai Terlibat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas