Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/Kepala BPN dan Kabareskrim Gabung ke Satgas BLBI, Buka Opsi Penyitaan

Menteri ATR/Kepala BPN dan Kabareskrim telah bergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri ATR/Kepala BPN dan Kabareskrim Gabung ke Satgas BLBI, Buka Opsi Penyitaan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama jajaran Satgas BLBI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah bergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Masuknya Sofyan dan Agus ke jajaran Satgas, kata Mahfud, didasarkan oleh Keppres yang diterbitkan pada Rabu (6/10/2021).

Selain itu, kata Mahfud, masuknya kedua nama tersebut ke dalam jajaran Satgas BLBI di antaranya adanya kemungkinan upaya langkah hukum lain yang diperlukan.

Baca juga: Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan dalam Keppres tersebut Sofyan masuk dalan jajaran pengarah, sedangkan Agus masuk dalam jajaran pelaksana.

"Selain itu juga di dalam Keppres baru ada nama menteri baru yaitu Pak Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR dan BPN. Jadi di tingkat eksekutif nya ada Pak Kabareskrim bersama eksekutif-eksekutif beberapa Kementerian," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Mahfud menjelaskan nantinya Sofyan akan memberikan arahan kepada Satgas di antaranya terkait penyitaan tanah atau keaslian dokumen pertanahan.

"Di sini Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah-masalah tanah yang jutaan hektar itu," kata Mahfud.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Satgas Telah Memanggil 24 Pengemplang Dana BLBI

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kata Mahfud, peran dari Agus adalah untuk menangani masalah pidana yang muncul dalam proses penagihan uang negara tersebut.

Ia mencontohkan masalah pidana yang mungkin terjadi antara lain apabila tanah sudah diserahkan kepada negara secara sah namun kemudian tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu atau diduduki melalui berbagai cara.

Mahfud menegaskan negara akan turun tangan menghadapi hal tersebut.

Ia berharap semua kementerian dan lembaga terkait bekerja sama untuk mengembalikan utang para obligor dan debitur kepada negara sehingga negara bisa mengembalikannya kepada rakyat.

"Jangan main-main rakyat sekarang sedang susah. Berkali-kali saya katakan  kalau anda hanya main-main, oke saya mau bayar lalu tidak pernah muncul lagi, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya dan saya sudah dibekali dengan dua Keppres ini dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan," kata Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaku Pengalihan Aset BLBI Bisa Pidanakan

Selain itu, kata dia, Satgas BLBI juga membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan dalam proses penagihan tersebut.

Penyitaan, kata Mahfud, dimungkinkan apabila obligor dan debitur BLBI tidak menyelesaikan utang-utangnya secara baik-baik.

"Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan, kemudian memastikan bahwa kita punya catatan-catatan utang, kok tidak menyelesaikan secara baik-baik, kita melakukan penyitaan," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas