Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Optimistis Tembus 5 Besar di Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi optimistis partainya bisa bersaing di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Ummat Optimistis Tembus 5 Besar di Pemilu 2024
Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jumat (8/10/2021). 

Menanggapi hal itu, Ridho mengatakan pihaknya akan menggunakan skenario pembagian konstituen pemilih.

Di mana kata dia, fokus pertama yakni meyakini para pemilih usia 40 tahun ke atas atau para loyalis Amien Rais sebagai pendiri Partai Ummat.

Selanjutnya, fokus kedua yakni pihaknya juga tidak akan mengenyampingkan, pemilih milenial atau usia muda.

"Jadi strateginya kami ke arah situ," tukasnya.

Diketahui, hingga kini tanggal pencoblosan Pemilu 2024 belum juga menemukan titik temu antara pemerintah, DPR, dan KPU.

Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024. Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

KPU sendiri tak berpatok pada tanggal, tapi terpenting yakni adanya kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan mulai dari proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucapnya.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan. Yakni diperlukannya dasar hukum baru. Sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yakni pada 27 November 2024.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas