Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerhati Hukum: Harusnya Pimpinan KPK yang Terbukti Melanggar Etika Mundur

Presiden Joko Widodo didesak segera memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melanggar etika.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerhati Hukum: Harusnya Pimpinan KPK yang Terbukti Melanggar Etika Mundur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak segera memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melanggar etika.

Sebab, pelanggaran etika yang nyata dilakukan pimpinan KPK dipandang sebagai pertanda buruk merosotnya etika negara.

Selain itu, telah ada preseden sebelumnya, dimana Jokowi memberhentikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melanggar etika.

“Saya sedih melihat pemerintah, terutama Bapak Presiden, diam dan menarik diri dari penegakan etika di KPK. Pak Jokowi sudah dalam periode kedua, Anda nothing to lose, kenapa nggak berbuat sesuatu yang remarkable (luar biasa) yang membuat kita tetap hormat pada Anda?” tanya Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Sirait dalam webinar Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK, Jumat (8/10/2021).

Diskusi daring ini digelar Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Saya Perempuan AntiKorupsi (SPAK) Indonesia untuk mencari sanksi dan penegakan etika yang ideal pada kasus pelanggaran etik pimpinan KPK.

Setidaknya dua komisioner KPK telah melanggar etika.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Firli Bahuri menerima diskon penyewaan helikopter untuk pulang ke kampungnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan tersangka korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial di tengah penanganan perkara.

Dewan Pengawas KPK hanya menegur Firli secara tertulis, dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji untuk Lili.

Dalam riset psikologi kognitif korupsi Kendra Dupuy dan Siri Neset dari CHR Michelsen Institute, organisasi yang membiarkan pelanggaran etika atau menegakkan sanksinya secara tidak konsisten akan mengalami pemudaran etika atau ethical fading.

Apabila pelanggaran etika dibiarkan terus-menerus, justru berpotensi menjadi nilai baru dalam organisasi tersebut.

Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Penyelenggara Negara di Kementerian Perdagangan

Artinya, nilai dan perilaku dari organisasi secara menyeluruh akan melanggar etika masyarakat.

Ningrum mengaku sangat khawatir jika pemudaran etika terjadi di Indonesia, dengan kasus pelanggaran etika di KPK sebagai pemicunya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas