Peserta PPPK Guru yang Tak Lolos Seleksi Tahap I, Bisa Ikuti Seleksi Tahap II, Simak Persyaratannya
Bagi peserta PPPK Guru yang tak lolos seleksi tahap I, masih bisa mengikuti seleksi tahap II, Berikut ketentuannya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan untuk mengikuti seleski PPPK Guru tahap II maupun tahap III, bagi peserta yang tidak lulus pada tahap I.
Diketahui, kelulusan pelamar PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI.
Bagi peserta yang belum melihat pengumuman hasil kelulusan, bisa menyaksikan video pada Youtube Kemendikbud RI.
Dalam video tersebut, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi , Nadiem Makarim mengungkapkan dari 322.665 formasi guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap pertama.
Nadiem menambahkan, guru honorer yang lolos seleksi tahap I akan langsung diangkat menjadi PPPK.
Lalu bagaimana jika pelamar PPPK Guru tidak lolos pada seleksi tahap I?
Tidak perlu khawatir bagai pelamar yang tidak lolos pada tahap I.
Hal tersebut dikarenakan, pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahap 2 dan 3.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021
Baca juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek Pengumuman Hasil Seleksi di Link Ini
Berpedoman pada Frequently Ask Questions mengenai Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, berikut persyaratan mengikuti seleksi tahap II dan III, di antaranya:
A. Seleksi Kompetensi Tahap II
Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh :
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
B. Seleksi Kompetensi Tahap III
Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II, sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
C. Materi yang diujikan
Materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru, di antaranya:
1. Kompetensi Teknis
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Sosial Kultural
4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Sebanyak 173.329 Peserta Dinyatakan Lolos
(Tribunnews.com/Arkan)