Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sepanjang 2019-2021, Komisi Yudisial Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepanjang 2019-2021, Komisi Yudisial Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, KY menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta. 

Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," jelas Sukma lewat keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi pengusaan tanah tanpa hak. 

Baca juga: Hakim Agung MA Pri Pambudi Teguh: Mafia Tanah Nyata

Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Berita Rekomendasi

Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. 

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. 

Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY. 

"KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan," jelas Sukma.

KY juga melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan sebagai upaya preventif untuk mengawal jalannya persidangan agar berjalan dengan independen dan mandiri. 

Pemantauan terutama diarahkan agar membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.

"Sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara," lanjut Sukma.

Sukma juga mengungkap potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum. 

Misalnya, dalam hal pembuktian, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi/ahli. 

Contoh lainnya, dalam pemeriksaan setempat, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran para pihak yang berperkara.

"Dalam tahapan eksekusi, contoh potensi pelanggaran perilaku adalah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak berperkara," tegas Sukma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas