Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka

Berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja apabila gelombang 22 dibuka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran apabila Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka kembali.

Masih belum diketahui dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucapnya pada Rabu (23/9/2021).

Baca juga: LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Simak 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan Berikut Ini

Baca juga: Ini Daftar Penyedia Pelatihan dan Cara Mengikuti jika Sudah Dapatkan Dana Pelatihan Kartu Prakerja

Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id bahwa batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 19 dan saat ini sedang berlanjut untuk gelombang 20.

Sehingga, diperkirakan bahwa Kartu Prakerja untuk gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Namun, apabila akan dibuka kembali, maka syaratnya seperti pada pendaftaran sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas