Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1? Masih Ada Kesempatan di Tahap 2, Ini Ketentuannya

Para guru honorer yang tidak lolos pada Seleksi Kompetensi tahap I Guru ASN-PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni seleksi tahap 2 ini.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1? Masih Ada Kesempatan di Tahap 2, Ini Ketentuannya
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI Peserta CASN - Bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 ini? Ini penjelasan dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru telah diumumkan hari ini, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 bisa dilihat melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

Ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.

Hal itu seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat konferensi pers secara virtual di YouTube Kemdikbud RI.

Jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.

“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem.

Baca juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek Pengumuman Hasil Seleksi di Link Ini

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021

Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.

BERITA TERKAIT

Lantas, bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi kompetensi tahap 1 ini?

Para guru honorer yang tidak lolos pada Seleksi Kompetensi tahap I Guru ASN-PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni seleksi tahap 2.

JIka masih belum lolos, maka bisa mengikuti pada seleksi tahap 3 yang akan mulai digelar pada 28 November 2021.

Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, berikut ketentuan seleksi PPPK Guru tahap 2 dan 3:

Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Melalui Proses Seleksi yang Adil

  • Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas