Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya

Berikut pengertian Komponen Cadangan atau Komcad yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;

2. Menderita sakit sehingga tidak dapat mengikuti Komcad untuk selanjutnya;

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Kemudian Komcad juga dapat berhenti secara tidak hormat jika:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

BERITA TERKAIT

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin;

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komcad bersifat sukarela sehingga tidak diwajibkan bagi semua warga negara untuk menjadi Komcad.

Apabila warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi Komcad kemudian menolak tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, bagi warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Dalam menjadi Komcad, warga akan mendapatkan beberapa hak sebagai berikut:

1. Uang saku selama menjalani pelatihan;

2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

3. Rawatan Kesehatan;

4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

5. Penghargaan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas