Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Hamdan Zoelva soal Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko ke MA: Gugatan Aneh

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyebut gugatan AD/ART kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) aneh

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata Hamdan Zoelva soal Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko ke MA: Gugatan Aneh
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir.

Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.

Baca juga: Syarief Hasan: Pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Demokratis

Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon.

Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai.

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva (ist)

Kemudian, Hamdan juga menyoroti gugatan kubu Moeldoko yang meminta Kemenkumham mencabut SK pengesahan AD/ART partai.

"Gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat, tapi Demokrat tidak dijadikan termohon."

BERITA REKOMENDASI

"Pada sisi lain, mengambil Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART sehingga menjadikan kepemimpinan Kemenkumham itu menjadi termohon."

"Ini kan jadi aneh. Kalau pengesahan menteri jadi objek, bukan di MA tapi di PTUN," kata Hamdan, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya

Karena Partai Demokrat tak dijadikan termohon, kata Hamdan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam gugatan kubu Moeldoko itu.

Hal itu lantaran Partai Demokrat dinilai menjadi pihak yang signifkan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.

Walaupun, permohonan pihak Demokrat itu masih menunggu jawaban dari MA.


"Karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon, untuk keadilan dan penegakan hukum yang transparan, kami sudah minta ke pihak Mahkamah Agung untuk jadikan kami pihak termohon," jelas Hamdan.

"Kita sedang mempersiapkan secara utuh memberi kertangan terkait dengan apa apa yang disampiakn permohonan itu," tambahnya.

Baca juga: Demokrat Tawarkan Jalan Tengah Jadwal Pemilu 2024: Awal Maret atau Akhir April

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas