M Kace Sampaikan Maaf untuk Irjen Napoleon Lewat Surat, Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Rusdi Hartono mengungkapkan Muhammad Kace telah mengirimkan surat permontaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Selain Irjen Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka."
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Diduga Ancam Tommy Sumardi, Kini akan Dipindah ke Cipinang
Selain Irjen Napoleon, empat orang lainnya juga dijadikan tersangka.
Empat tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.
Baca juga: Irjen Napoleon Diibaratkan Seperti Orang yang Hampir Tenggelam, IPW: Dia Berusaha Selamatkan Diri
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Akibat kasus penganiayaan terhadap M Kace, Irjen Napoleon terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Brigjen Andi, Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: IPW Nilai Napoleon Sengaja Terus Buat Ulah agar Kasus Penganiayaan M Kece Tidak Diteruskan
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Daryono)
Baca berita lainnya terkait YouTuber Muhammad Kace Jadi Tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.