Mahasiswa Tolak Alih Status, Kapolri Pastikan 57 Mantan Pegawai KPK Dapat Posisi Sesuai Kompetensi
Penolakan juga diserukan karena 57 mantan pegawai KPK itu mendapatkan keistimewaan dengan diangkat menjadi ASN Polri tanpa seleksi yang jelas.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menolak keras alih status 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penolakan juga diserukan karena 57 mantan pegawai KPK itu mendapatkan keistimewaan dengan diangkat menjadi ASN Polri tanpa seleksi yang jelas.
"Kami menolak keras terhadap 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai Undang-Undang," ujar Zaki selaku koordinator aksi di depan Gedung BKN, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jumat Keramat, Mahasiswa Geruduk BKN Tolak Alih Status 57 Eks Pegawai KPK ke Polri
Baca juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute Buatan Novel Baswedan Cs
Zaki menegaskan, penolakan pihaknya otomatis membuat pihaknya juga menolak BKN membuat regulasi alih status terkait 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
"Kami meminta BKN agar tidak melanjutkan proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang telah dipecat untuk menjadi ASN di Institusi Polri," tegasnya.
Menurutnya, BKN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Karenanya, lembaga ini diharapkan bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.
Zaki mengatakan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara hukum pun tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya.
"Kecuali jika mereka ikut tes ulang pada institusi yang sedang membuka pendaftaran ASN tersebut dan tentu harus patuh terhadap UU ASN dan Perundang-undangan lain yang mengaturnya," katanya.
Jika 57 orang itu tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, kata Zaki, tidak ada salahnya mereka ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN.
Ini berarti harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus.
"TWK merupakan syarat yang paling penting bagi seseorang yang ingin masuk atau alih status menjadi ASN, oleh sebab tugas ASN adalah menjadi tulang punggung yang mengemban tugas untuk bangsa dan Negara, pelayanan publik dan lain lain seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya.
Zaki menegaskan jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri.
Jika itu terjadi, katanya, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk di kemudian hari. Bahkan tentu ini akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status Kepegawaian menjadi ASN di institusi lain.
"Jika mereka gagal maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung atau merekrut yang gagal tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos," tandasnya.
Baca juga: Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK
Baca juga: Update Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil: Kasus Diselesaikan Kekeluargaan, Bidan Masih Bekerja
Baca juga: Lurah Bintaro Tanggapi Mural Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul yang Dihapus Warga
Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan posisi sesuai kompetensi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK tak semua berprofesi sebagai penyidik.
Mereka punya latar belakang yang berbeda saat di lembaga anti rasuah.
"Penempatan mereka karena sekali lagi mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada yang bertugas di bidang humas, ada yang bertugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan, ini harus dipersiapkan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pabrik Sokbreker Bekas di Kemayoran Digerebek, Ada Garis Polisi, Pemilik dan Pekerja Diperiksa
Dijelaskan Rusdi, kompetensi itu nantinya harus bisa ditampung di satuan kerja yang ada di Polri. Ia menyampaikan pihaknya juga telah mendata latar belakang seluruh eks pegawai KPK.
"Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan Polri juga terus berkoordinasi dengan 57 eks pegawai KPK tersebut. Khususnya, pembahasan mengenai proses rekrutmen terhadap seluruh eks pegawai KPK.
"Kita ketahui sudah ada pertemuan. Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya 57 mantan pegawai KPK tersebut," ujarnya. (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/sam)