PPKM 5-18 Oktober, Berikut Syarat Naik Kereta Api: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
Berikut syarat naik kereta api selama PPKM, wajib menunjukkan artu vaksin.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat naik kereta api selama PPKM diberlakukan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali masih diterapkan hingga 18 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah pada Senin (4/10/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Check In Aplikasi PeduliLindungi-mu dengan Aplikasi Gojek, Ini Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi
Dalam Inmendagri tersebut, satu di antaranya berisi tentang peraturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum kereta api.
Dikutip dari kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Melalui kebijakan yang berlaku sejak tanggal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak).
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Selain larangan penumpang pada usia anak-anak, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berikut syarat naik kereta api selama PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus: