Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Berikut daftar besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti yang akan diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui Live Youtube Kemendikbud RI.

Seperti diketahui, 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.

Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Berita Rekomendasi

Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh? 

Baca juga: Solusi Mendikbudristek bagi Guru Honorer yang Tak Lulus Seleksi Formasi PPPK Tahap Pertama 2021

Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya

Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja

1. Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:

Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Golongan II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas