Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Berikut daftar besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti yang akan diperoleh
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Rp 3.964.500 - 6.511.100
Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
2. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
3. Cuti PPPK
Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:
a. Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
b. Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
d. Cuti bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1 Mulai Hari Ini, Ini Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.