Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Berikut daftar besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti yang akan diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

2. Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

Berita Rekomendasi

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

3. Cuti PPPK

Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:

a. Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan

b. Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan

d. Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1 Mulai Hari Ini, Ini Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas