Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Berikut daftar besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti yang akan diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anda Lolos Seleksi PPPK Tahap I? Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui Live Youtube Kemendikbud RI.

Seperti diketahui, 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.

Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Berita Rekomendasi

Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh? 

Baca juga: Solusi Mendikbudristek bagi Guru Honorer yang Tak Lulus Seleksi Formasi PPPK Tahap Pertama 2021

Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya

Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja

1. Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:

Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

2. Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

3. Cuti PPPK

Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:

a. Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan

b. Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan

d. Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1 Mulai Hari Ini, Ini Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas