Cara Mengubah Data e-KTP, Ini Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi
Anda ingin mengubah data pada E-KTP? Simak cara serta nomor layanan yang bisa dihubungi
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Whiesa Daniswara
Cara Mengurus Perubahan Data e-KTP
Pada dasarnya, saat akan mengurus perubahan data pada e-KTP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Dilansir Indonesia.go.id, berikut cara mengurus data dalam KTP, di antaranya:
1. Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Kemudian, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, di antaranya:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, apabila ingin menambahkan gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan beberapa syarat yang dibutuhkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca tanpa iklan