Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengubah Data e-KTP, Ini Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi

Anda ingin mengubah data pada E-KTP? Simak cara serta nomor layanan yang bisa dihubungi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Cara Mengubah Data e-KTP, Ini Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi
Tribunnews.com
Ingin mengubah data pada KTP? Begini caranya 

Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi

Dikutip dari Instagram Kemenkominfo, terdapat beberapa nomor layanan yang bisa dihubungi untuk membantu Anda mengubah data pada e-KTP.

Jika masyarakat ingin mengubah data pada e-KTP, bisa menghubungi Dukcapil untuk informasi lebih lanjut dengan nomor 1500537.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi salah satu nomor di bawah ini untuk informaasi lebih lanjut mengenai perubahan data e-KTP:

- 0811-1902-4156

- 0811-1902-4157

- 0811-1902-4158

Rekomendasi Untuk Anda

- 0811-1902-4159

- 0811-1902-4160

- 0811-1902-4161

- 0811-1902-4162

- 0811-1902-4163

- 0811-1902-4164

- 0811-1902-4165

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas