LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Ini 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan
Simak inilah informasi mengenai insentif Kartu Prakerja, lengkap beserta 5 hal yang menyebabkan insentif gagal dicairkan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai insentif Kartu Prakerja, lengkap beserta 5 hal yang menyebabkan insentif gagal dicairkan.
Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.
Peserta bisa mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.
Setelah menyelesaikan pelatihan, penerima kartu prakerja nantinya akan mendapat sertifikat pelatihan dan juga akan mendapatkan dana insentif.
Dikutip dari laman resmi Prakerja.go.id, jumlah insentif yang diterima terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei.
Insentif biaya mencari kerja diberikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.
Kemudian insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Baca juga: Cek Dua Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Simak juga Solusi jika Pelatihan Bermasalah
Baca juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Bisa Cair? Selesaikan Pelatihan & Beri Review
Nantinya, insentif ini bebas digunakan untuk apa saja, misalnya untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan ketika pelatihan seperti makan, transportasi dan pulsa.
Selain itu, penerima juga bisa menggunakan insentif untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Insentif ini akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta akan menerima insentif, jika:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat dari Platform pelatihan yang diikuti.
2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertama dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.
Jadi, pastikan untuk segera selesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentif tidak hangus.
Adapun beberapa hal yang menyebabkan insentif prakerja gagal dicairkan, di antaranya:
1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard;
2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard;
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;
4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Kartu Prakerja, Ungkap Jadi Momen Upgrade Skill Pekerja Indonesia
Baca juga: Penyebab Gagal Sambungkan E-Wallet atau Rekening Insentif di www.prakerja.go.id & Cara Pelatihan
Pencairan dana insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerja.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali bahwa kamu sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.
Kemudian, tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
Selanjutnya, jika dalam waktu lebih dari 5 hari kamu belum mendapat insentif, silakan hubungi melalui Formulir Pengaduan.
Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22
Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 hingga saat ini belum diumumkan.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa untuk jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada gelombang 18 sampai 21.
Peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Louisa menambahkan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.