Berawal dari Bela Babinsa, Brigjen TNI Junior Kini Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer
Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar mendadak viral usai mengirim surat terbuka yang ditulis tangan kepada Kapolri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka setelah dia melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.
Seperti diketahui, surat itu dilayangkan olehnya berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar kemudian pun viral setelah mengirim surat terbuka yang ditulis tangan kepada Kapolri.
Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan setelah Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Mengaku Tak Menyesal
Tumilaar merupakan seorang perwira tinggi TNI AD aktif yang sempat menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka sejak 9 April 2020. Dia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 3 April 1964.
Kini, KSAD Jenderal Andika sudah mengeluarkan surat perintah. Junior dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka kini ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Atas keputusan ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku di dinas kemiliteran.
Hal tersebut diungkapkan setelah dirinya dinyatakan melawan hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait polemik surat terbuka yang ditulis olehnya untuk Kapolri.
Ia akan patuh karena dirinya dididik harus mematuhi peraturan militer dasar di antaranya peraturan disiplin militer dan peraturan pidana militer.
Hal tersebut disampaikannya dalam program Metro Hari Ini yang ditayangkan di kanal Youtube metrotvnews, Minggu (10/10/2021).
"Saya sebagai prajurit. Sebagai tentara, tanggapan saya, saya patuhi apa yang menjadi prosedur di dalam ketentaraan. Karena kami dididik, tentara itu, ada peraturan militer dasar atau permildas di antaranya peraturan disiplin militer atau peraturan disiplin tentara dan peraturan pidana tentara. Harus dilaksanakan itu," kata dia.
Junior menilai hal yang dialaminya adalah sesuatu yang normal dan harus dilaksanakan.
Ketika ditanya apakah ia bisa menerima keputusan Puspomad dengan lapang dada, Junior mengatakan harus bisa.
Ia mengaku tidak ingin dikatakan melawan perintah.
"Dalam kemiliteran itu ada dua kejahatan yang berat. Insubrodinasi dan desersi. Dan saya sadari itu. Dan tidak boleh kita lakukan insubordinasi. Saya harus patuhi, kalau tidak, kena insubordinasi," kata Junior.
Junior mengaku telah memahami risiko dari perbuatannya sebelum mengirim surat terbuka untuk Kapolri menyangkut proses pemeriksaan terhadap Babinsa.
Hal itulah, kata dia, yang membuatnya menulis surat tersebut yang ditulis tangan karena tidak ingin membawa nama institusi TNI AD.
Junior mengatakan dalam surat tersebut ia juga sudah menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya untuk mendatangi Polda Sulut maupun berbicara dengan jajaran kepolisian dalam pertemuan Forkopimda.
Namun demikian, kata dia, upayanya diindahkan.
"Sudah disampaikan tidak mau didengar, beberapa kali," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.
Usai dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke staf khusus KSAD.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," kata dia.
Awal masalah
Brigjen TNI Junior Tumilaar tengah menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.
Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.
Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.
Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.
Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Sosok Brigjen TNI Juniar Tumilaar
Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.
Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad, dikutip dari Wikipedia.
Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.
Berikut riwayat jabatannya:
- Dosen Utama Seskoad;
- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017);
- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017);
- Staf Khusus Dirziad;
- Irdam XIII/Merdeka (2020-2021)
-Staf Khusus KSAD (2021-Sekarang)