Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya

Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. 

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.

- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru

Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

Rekomendasi Untuk Anda

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas