Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru
Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.