Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya

Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. 

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Berdasarkan Pengajuan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Batas waktu unduh SPTJM:

Rekomendasi Untuk Anda

- Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;

- Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober;

- Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.

Batas waktu unggah SPTJM:

- Tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;

- Tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober;

- Tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.

Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas