Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berdasarkan Pengajuan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.
Batas waktu unduh SPTJM:
- Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;
- Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober;
- Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.
Batas waktu unggah SPTJM:
- Tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.