Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya

Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. 

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Berdasarkan Pengajuan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

Berita Rekomendasi

Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Batas waktu unduh SPTJM:

- Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;

- Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober;

- Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.


Batas waktu unggah SPTJM:

- Tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas