Cek Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya
Penerima Bantuan sosial PKH bulan Oktober dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut kategori penerima bantuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Cek Bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Hingga saat ini bantuan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disampaikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi.
Melalui Instagram @kemensosri, bansos PKH saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-4, yang mulai cair di bulan Oktober 2021.
Bantuan akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, Novemberm dan Desember.
Bantuan PKH diberikan khusus kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Berikut Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
- Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
- Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
- Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
Baca juga: SIMAK Cara Cek Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id, Bisa Lewat WhatsApp 081380070175
Baca juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud Cair Hari Ini: Kuota 7-15GB, Simak Cara Ceknya di Sini
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Tujuan Pemberian PKH:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraa sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
- Mengurangi kemiskinan
- Inklusi keuangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021