Di Persidangan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Percakapannya dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli
Muhamad Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Bahkan Lili saat itu, ungkap Syahrial, mengungkapkan kode 'banyak berdoa'.
"Saya pernah minta tolong tapi saat itu saya belum pernah bicara. Beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'itu kasus lama bu, tahun 2019'. Kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).
Lantas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, AKP Robin Pattuju Disebut Sulit Amankan Kasus yang Ditangani Tim Taliban KPK
Dalam BAP Nomor 41, komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaah tabligh. Saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan, benar?" tanya jaksa Lie Putra.
Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya.
Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.
"Benar," singkat Syahrial.
Dia pun mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.
"Saya mohon petunjuk kepada Bu lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," beber Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.
Tetapi sampai akhirnya, Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK.
"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa Bang Arief Aceh, kata Bang Robin itu pemain, 'terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh', akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," kata Syahrial.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.