Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin JUmat malam (24/9/2021) langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/10/2021).

Ini adalah pertama kali politikus Partai Golkar itu diperiksa usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Namun Ali belum bisa membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Azis Syamsuddin.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Kata Nurul Ghufron Info 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Masih Lemah: Itu Masih Katanya

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Berita Rekomendasi

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. 

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Komentar KPK soal 8 orang dalam bekingan Azis Syamsuddin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut info mengenai adanya delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK masih lemah untuk dibenarkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas