Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Ini adalah pertama kali politikus Partai Golkar itu diperiksa usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Namun Ali belum bisa membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Azis Syamsuddin.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Kata Nurul Ghufron Info 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Masih Lemah: Itu Masih Katanya
Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.
Komentar KPK soal 8 orang dalam bekingan Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut info mengenai adanya delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK masih lemah untuk dibenarkan.