Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ghufron mengatakan dugaan itu dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namun, kesaksian Yusmada tidak berdasarkan penglihatannya langsung.
Yusmada hanya menyebut mengetahui adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK dari keterangan pihak lain.
Sehingga, lembaga antirasuah menilai dugaan itu masih lemah.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Azis Syamsuddin
Meski lemah, KPK tidak mau meremehkan dugaan itu.
Komisi antikorupsi bakal mencari bukti lain untuk menguatkan keterangan Yusmada tentang orang dalam Azis Syamsuddin.
"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.
Ghufron juga menegaskan tidak akan pandang bulu jika dugaan itu benar.
KPK tidak akan membela pegawainya jika benar menjadi orang dalam Azis Syamsuddin.
"Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," tutur Ghufron.
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Informasi Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin Beri Data Valid
"Perkara apa?" tanya jaksa.