Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini

Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa masuknya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat tidak untuk melawan Kubu KLB Moeldoko yang diwakili

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa masuknya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat tidak untuk melawan Kubu KLB Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.

"Bang Hamdan ini direkrut sebelum ada rencana JR (Judicial Review dari Kubu Moeldoko), bahkan di PTUN pun kita sudah bersama Bang Hamdan. Kemarin banyak pertanyaan ini kemarin apakah Bang Hamdan khusus untuk menghadapi Bang Yusril, bukan," kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Herzaky menambahkan bahwa pihaknya menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut karena tiga faktor.

"Pertama, karena kredibilitas dan integritas beliau tetap terjaga selama ini. Kedua karena beliau sangat pakar dan ahli di bidang hukum, karena beliau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Selanjutnya, dikatakan Herzaky, Hamdan dan Partai Demokrat memiliki kesamaan idealisme.

"Bahwa keadilan dan kebenaran harus tetap tegak di bumi Indonesia ini. Dan namanya hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan," katanya.

Baca juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Bukan Kongres, Tapi Kumpulan Kerumunan Biasa

"Kalau hukum tidak tegak, demokrasi juga akan menjadi masalah. Inilah alasan mengapa kami bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami," pungkas Hamdan.

Berita Rekomendasi

Adapun Hamdan sendiri sudah berbicara soal polemik antara Partai Demokrat dan Kubu KLB Moeldoko.

Hamdan menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa. 

Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.

Hal ini menurutnya penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak," ucapnya. 

Baca juga: Yusril Gembira Demokrat Kubu AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara: Masyarakat akan Terdidik

Sementara itu, lanjut Hamdan, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi.

Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB.

Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC. Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.

“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir. Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah. Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Hamdan, kongres itu memiliki tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas