Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan

Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

Hal ini lantaran jenderal bintang dua itu kerap membuat ulah di dalam Rutan Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih tengah terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan penahanan Irjen Napoleon.

Pasalnya, kata dia, Napoleon masih berstatus tahanan MA lantaran masih mengajukan kasasi atas statusnya sebagai terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Menurut Agus, pihaknya masih belum dapat persetujuan untuk memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

"Belum ada persetujuan pengadilan. Lapas Mabes menerima penitipan selama proses hukum berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Berita Rekomendasi

Hingga kini, pihaknya telah menyerahkan tugas kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menangani pemindahan Irjen Napoleon.

"Sedang dikoordinasi oleh Dirtipikor," tukasnya.

Baca juga: Beredar Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Isinya

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain menganiaya Muhammad Kece, kini jenderal bintang dua itu mengintimidasi tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah berencana untuk memindahkan Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Agus, penyidik Polri masih tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memindahkan Napoleon.

"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: M Kace Sampaikan Maaf untuk Irjen Napoleon Lewat Surat, Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas