Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan
Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Agus menyampaikan nantinya Irjen Napoleon bakal dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," tukasnya.
IPW Nilai Irjen Napoleon Sengaja Buat Ulah
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik. Terakhir, beredar isu rekaman percakapan yang menyinggung Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Sugeng menilai penarikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo oleh Irjen Napoleon Bonaparte belakangan ini diduga sebagai upaya agar kasusnya tidak diteruskan. Khususnya terkait kasus penganiayaannya terhadap Muhammad Kece.
"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam. Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," jelasnya.
Sugeng menuturkan rekaman antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo yang menyinggung Listyo saat berada di rutan Bareskrim dinilai hanya sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya.
Oleh karena itu, IPW menilai kasus itu sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.