Kepada Penyidik, Azis Syamsuddin Klaim Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus
KPK mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis diketahui, Senin (11/10/2021), diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali membeberkan, Azis dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju melalui rekening bank milik pihak lain.
Disamping itu, lanjut Ali, politikus Partai Golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' di KPK yang membantu Azis.
Baca juga: Di Persidangan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Percakapannya dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli
"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali.
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali lagi.
Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado kolega Azis di Partai Golkar diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, AKP Robin Pattuju Disebut Sulit Amankan Kasus yang Ditangani Tim Taliban KPK
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19.