Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS

Mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan disebut kecipratan 100.000 dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kiagus Emil Fahmy Cornain mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). KPK menahan Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Keuangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Wibowo Suseno Wirjawan disebut kecipratan 100.000 dolar AS.

Uang itu sebagai balas jasa lantaran kakak mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu telah membantu PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi aset dan kontruksi di BP Migas periode 2010-2012.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

Kiagus Emil sendiri didakwa merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo tahun 2010-2012.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.469.842.248,16.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Dugaan rasuah itu memperkaya Kiagus Emil sebesar Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.

Berita Rekomendasi

"Pada bulan September 2010 atas perintah Budi Tjahjono, Terdakwa menyerahkan uang sebesar USD100.000 kepada Wibowo Suseno Wirjawan Alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar Alias Jimmy Iskandar di kantor Terdakwa bertempat di S. Wijoyo Center (Sequis Insurance) Jakarta, uang tersebut diserahkan karena Wibowo Suseno Wirjawan Alias Maman Wirjawan telah membantu PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi aset dan kontruksi di BP Migas periode 2010-2012," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).

Disebutkan, BP Migas memiliki wewenang mengawasi operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membina aset yang digunakan oleh KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta melindungi aset negara yang dikelola KKKS dan risiko kerugian.

Kemudian BP Migas melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

Baca juga: Jasindo-PLN Serah Terima Perjanjian Kerja Sama Atas 25 Miliar Dolar AS Aset Operasional PLN Group

Selaku Direktur Pemasaran Korporasi Budi Tjahjono menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.

Lalu Budi bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya.

Raden Priyono selanjutnya memperkenalkan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaannya kepada Budi Tjahjono yang akan membantu Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas pada 2010-2012.

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo

Pada 2009, Budi Tjahjanto menyampaikan kepada para pejabat struktural di Jasindo bahwa ada biaya fee untuk menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dan untuk menutup biaya-biaya tersebut maka harus dilakukan dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

Kiagus kemudian meminta Budi Tjahjono membuat request for proposal (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu memangkan Jasindo sebagai leader konsorsium.

Kemudian BP Migas pada 21 Oktober 2009 mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan share 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai leader konsorsium dengan share 44 persen untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi.

Budi Tjahjanto dan Kiagus Emil kemudian sepakat menunjuk KM IMan Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus sebagai agen fiktif PT Asuransi Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.

Pada 2010, dibayarkan secara bertahap komisi agen kepada KM Iman Tauhid Khan.

Yakni, pada 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan Rp3,22 miliar pada 6 Juli 2010.

KM Iman Tauhid Khan, kata jaksa, kemudian menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar ke Kiagus.

Atas perintah Budi Tjahjono, Kiagus menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar AS.

Dari jumlah tersebut, sebesar 100 ribu dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan Budi Tjahjono menerima 200 ribu dolar AS.

"Sisanya Rp994,546 juta diberikan ke terdakwa sebagai komisi," ujar jaksa.

KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap pada 2011.

Yakni, sebesar Rp800 juta pada 4 Juli 2011 dan Rp2,536 miliar pada 19 Agustus 2011.

"Setelah KM Iman Tauhid Khan menerima pembayaran uang komisi agen pada tahun 2011 tersebut, kemudian KM Iman Tauhid Khan menyerahkannya kepada Terdakwa sebesar Rp3.336.122.254,69.
"Selanjutnya pada awal bulan September 2011, Budi Tjahjono memerintahkan Terdakwa menukarkan uang yang sudah
terkumpul ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp3.000.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Budi Tjahjono di Kantor Terdakwa bertempat di S. Wijoyo Center (Sequish Insurance) Jakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp 336.122.254,69 diberikan kepada Terdakwa," ujar jaksa.

Oleh jaksa KPK, Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 UU jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas